Teks dan Gambar by : V. Esti Windiastri ( Peneliti Pusat Penelitian Bioteknologi – LIPI )
Desain : Muhamad Dzikri Anugerah ( Web designer Indonesia BCH )
Produk Rekayasa Genetika (PRG) adalah hasil dari proses bioteknologi modern yang menyertakan manipulasi genetika sehingga organisme hasil akhir dari proses tersebut mempunyai karakter tertentu sesuai dengan tujuannya dibuat. Sampai sekarang telah banyak organisme hidup yang dimanfaatkan dalam PRG, antara lain: tanaman, hewan dan mikroorganisme.
Tanaman yang paling banyak direkayasa adalah tanaman pangan, misalnya: padi, jagung, gandum, tebu, dll; disusul kemudian dengan tanaman sandang, yakni kapas. Saat ini sedang dikembangkan pula tanaman hasil rekayasa genetika untuk biodiesel. Tanaman tersebut dimanipulasi dalam hal ketahanannya menghadapi serangan hama, penambahan unsur – unsur tertentu (vitamin, protein, dsb), atau peningkatan hasil panenan. Pengembangan tanaman PRG sudah dimulai sejak 1994 dan hingga tahun 2007 telah ditanam di 23 negara dangan luas total lahan 114, 3 juta hektar
Sejak kloning domba berhasil dengan lahirnya ‘Dolly’, ada beberapa hewan yang dimanipulasi gennya untuk tujuan tertentu. ‘Glowfish’ berasal dari ikan zebra dengan disisipi gen yang berasal dari karang sehingga mampu menyala dalam gelap. Ada pula kucing angora yang juga memancarakan sinar fluoresens dalam gelap. Kabar terakhir, Korea telah berhasil mengkloning anjing yang mempunyai kemampuan untuk mende-teksi kanker.
Mikroorganisme merupakan organisme yang paling banyak di rekayasa karena strukturnya yang sederhana dan kemampuannya untuk menghasilkan senyawa metabolit sekunder yang berguna bagi kehidupan manusia. Telah banyak vaksin dan anti-biotik yang dihasilkan dari manipulasi gen pada mikroorganisme. Selain itu mikroorganisme juga dimanfaatkan dalam proses manipulasi genetik tanaman.
Produk-produk rekayasa genetika sebelum dilepas ke masyarakat harus melalui seleksi keamanan hayati yang mencakup keamanan pangan, keamanan pakan, keamanan lingkungan. Indonesia telah mempunyai peraturan mengenai keamanan hayati yaitu UU No. 21 tahun 2004 yang merupakan hasil ratifikasi dari Protokol Cartagena.
Muhamad Dzikri Anugerah












