Indonesia BCH

Indonesia BCH

Standing Banner Indonesia Biosafety Clearing House, merupakan poster yang berisi tentang Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah ‘biosafety’ merupakan salah satu isu yang dikaji dan diputuskan untuk diperhatikan pada Konvensi Keanekaragaman Hayati. Isu ini kemudian berhasil dikembangkan menjadi suatu protokol global yang disebut sebagai Protokol Cartagena.Indonesia telah meratifikasi Protokol tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Keamanan Hayati yang disepakati pada bulan Desember 1999 di Montreal, Canada. Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratifikasi Protokol Cartagena, sesuai dengan pasal 20 pada protokol. Pada PP No. 21 Tahun 2005 disebutkan bahwa BKKH merupakan perangkat KKH yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara KKH dengan pemangku kepentingan. Ditingkat Nasional LIPI telah mendapat kepercayaan untuk merintis, mengembangkan dan selanjutnya memelihara keberlanjutan Balai Kliring Keamanan Hayati melalui Surat Menteri Negara LH No. B-246/MENLH/2/2001 BKKH merupakan bagian dari KKH dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada publik.

Lengkap dengan Alur Pengkajian Keamanan Lingkungan.

Semoga bermanfaat.

Muhamad Dzikri Anugerah